• Moto situs Anda bisa diletakkan di sini

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

Puskesmas adalah unit Pelaksana Teknis Kesehatan Kabupaten atau kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu wilayah kerja (Depkes RI, 2004).

Fungsi Puskesmas

  1. Penyelenggaraan kesehatan dasar;
  2. Penyelenggaraan kegiatan kefarmasian;
  3. Penyelenggaraan kegiatan pengendalian penyakit;
  4. Penyelenggaraan kegiatan penyehatan lingkungan;
  5. Penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan dan promosi kesehatan;
  6. Penyelenggaraan kegiatan jaminan pemeliharaan kesehatan;
  7. Penyelenggaraan kegiatan gizi;
  8. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan keluarga;
  9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan UPTD Puskesmas;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan (Perbup Purbalingga,
  11. 2008).

Tugas dan Tanggung Jawab Puskesmas

Puskesmas mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan pelayanan kesehatan dasar, kefarmasian, pengendalian penyakit, penyehatan lingkungan, pemberdayaan dan promosi kesehatan, jaminan pemeliharaan kesehatan, gizi dan kesehatan keluarga di wilayah kerjanya (Perbup Purbalingga, 2008).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *