Lokakarya mini lintas program puskesmas adalah pertemuan yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi puskesmas dengan menggalang kerja sama tim lintas program dan lintas sektor. Lokakarya mini lintas program dapat diadakan setiap bulan untuk mempresentasikan capaian program dan memantau cakupan target program
Dalam hal ini agenda Puskesmas yaitu memberlakukan Integrasi Layanan Primer di Puskesmas. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) yang berkaitan dengan Integrasi Layanan Primer (ILP) di puskesmas adalah Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer. ILP adalah upaya untuk mengatur dan mengkoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer. Tujuannya adalah meningkatkan layanan dan fasilitas kesehatan kepada masyarakat.
